Ayah Yang Cabuli 5 Putri Kandungnya di Medan Akan Dituntut dengan Pasal Kebiri Kimia
Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.
Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Megiyanta Ginting, Jumat (19/2/2021). "Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya, Jumat (19/2/2021) di Mapolrestabes Medan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.
Para korban yaitu N (14) VL (13) DN (10) GZ (7) dan NA (4).
Megiyanta menyebutkan bahwa pihak kepolisian pertama kali mendapatkan kabar dari ibu korban pada 11 Februari 2021.
Dimana selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada Kamis (18/2/2021) pelaku S diamankan pihak kepolisian
"Kita menerima pengaduan dari ibu kandung anak korban pada tanggal 11 Februari 2021, kemudian kita melakukan proses penyelidikan dan alat bukti cukup sehingga tersangka ini kita lakukan penangkapan pada tanggal 18 Februari 2021 di rumahnya," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa modus pelaku yaitu melakukan dengan berbuat cabul dengan tangannya dan menghisap payudara para korban.
"Diduga anak korban sebanyak 5 orang. Dengan hanya melakukan perbuatan cabul dengan jari," tutur Megiyanta.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sejak Oktober 2020 dimana disebabkan istrinya sudah meninggalkan rumah.
"Modusnya tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak Bulan Juli 2020," bebernya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," bebernya.