Awalan

Terlalu Cinta & Takut Dicerai, Istri ini Ikhlas Bantu Suami Setubuhi Anak Kandung!


Benar-benar orang tua biadab!

Menjadi seorang ibu adalah kodrat wanita di seluruh dunia, tak heran perjuangan mereka patut untuk dihargai dan dihormati. Dan, yang paling penting, sangat tidak baik bagi kita berani terhadap ibu kita, karena perjuangan mereka dari mengandung hingga sekarang benar-benar luar biasa.

Karena perjuangan itulah, kita sering mendengar peribahasa, surga di telapak kaki ibu, hal sebagai penggambaran bagaimana para ibu berjuang agar anaknya tidak kekurangan.

Namun hal berbeda justru dilakukan seorang ibu asal Loa Duri, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Bukannya menjaga anaknya dengan baik. Sang ibu, justru membiarkan putrinya, RA (11) yang masih duduk dibangku sekolah dasar digauli oleh ayahnya, N (40).

Dari keterangan pihak kepolisian yang menangkap para pelaku, alasan sang ibu membiarkan, anak kandungnya digauli oleh ayah tirinya itu karena sangat mencintai suaminya tersebut, bahkan sang ibu rela anak kandungnya diperkosa berkali-kali asal suaminya itu tidak menceraikan dirinya.

Melapor ke guru sekolah

Kejadian terbongkarnya kelakuan biadab para pelaku bermula ketika, N mengantar anak tirinya tersebut ke sekolah. Saat hampir mendekati sekolah RA, N bukannya menurunkan kecepatan, malah lebih kencang, hal inilah yang membuat RA curiga kalau dirinya akan dibawa ke hotel di Samarinda Seberang untuk digauli.

Takut kesakitan terulang, RA nekat melompat dari motor, dan berlari masuk ke sekolahnya. Ia pun menuju ruang guru dan menangis dihadapan gurunya. RA menceritakan tindakan biadap ayah tirinya tersebut. Mendengar hal tersebut, sang guru kaget dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Saat digonceng pelaku (Ax), korban ini lompat dari motor dan langsung kabur ke sekolahan.

Di sekolahan, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke guru, ungkap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo.

Baca juga :

Para pelaku | www.merdeka.com

Mendengar laporan tersebut, pihak kepolisian Samarinda bergerak cepat, para pelaku (kedua orangtua) RA ditangkap dan diganjar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Si ayah tiri dikenakan Pasal 76 huruf D sedangkan ibu kandung korban dikenakan Pasal 76 huruf I. Masing-masing diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Kalau peran ibunya, membiarkan. Iya, padahal ibu kandung. Kejadiannya, di 2 hotel di Samarinda Seberang. Sekarang, dua-duanya sudah kita tahan, kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo.

Baca juga :

Para pelaku |

Untuk RA kini tengah diamankan di rumah salah satu keluarganya, pihak pemerintah setempat juga berencana merehabilitasi kejiwaan RA agar sembuh dari traumatiknya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel

Iklan bawah Artikel

Iklan pintar Artikel