Alasan MA Potong Hukuman Habib Rizieq: 4 Tahun Penjara Terlalu Berat
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Mantan Imam Besar FPI itu sebelum dihukum 4 tahun penjara.
Perkara ini terkait dengan penyebaran berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Yakni terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq di RS Ummi yang disebut pernah terinfeksi COVID-19 beberapa waktu lalu.
Meski tetap menilai Habib Rizieq bersalah, Majelis Kasasi menilai keonaran yang terjadi tidak menimbulkan korban jiwa.
"Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primer Penuntut Umum, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," bunyi pertimbangan hakim kasasi Mahkamah Agung, Senin (15/11). Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan tersebut.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa perkara ini merupakan satu dari tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq. Ia tercatat terlibat dua kasus lain yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Atas pertimbangan adanya kasus-kasus lain, Hakim Kasasi menilai hukuman Habib Rizieq layak dipotong.
"Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," bunyi pertimbangan hakim.
Majelis Kasasi diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Soesilo dan Suharto. Vonis diketok pada hari ini, Senin 15 November 2021.