Tegas dan Ilmiah, Syekh Ali Jum'ah: Musik Tidak Haram!
Sebagian orang masih menganggap musik adalah salah satu hal yang diharamkan di dalam Islam. Demikian berlandaskan suatu hadis nabi yang dipahami sebagian orang secara serampangan, bahwa musik bisa melalaikan seseorang kepada Allah.
Dalam video yang diunggah Facebook Panria Institut, pada 10 Maret 2020, Syekh Ali Jum'ah, Mufti Mesir, menegaskan bahwa hukum mendengarkan musik bukan mutlak haram, tetapi bisa jadi mubah, makruh, bahkan haram.
Menurut beliau mendengarkan musik bukan haram (mutlak). Jika misalnya musik itu mendorong kita untuk beriman lebih kuat lagi kepada Allah, maka di mana letak keharaman musik itu? Kata beliau dalam video itu.
Mengutip kitab As-Samaa' yang dikarang Al-Qaidarhani beliau menegaskan lagi bahwa musik tidak haram. Begitu juga pendapat Al-Ghazali, Al-Ghani an-Nablusi, semuanya membolehkan mendengar musik yang bernilai kebaikan dan kemuliaan. Misalnya mendengar musik Beethoveen, yang memotivasi pendengarnya untuk beriman lebih tinggi.
Musik yang pada dasarnya membangun jiwa untuk seseorang merenungi penciptaan alam semesta juga bukan haram, malahan itu memberikan kebaikan dan kemuliaan bagi pendengarnya. Musik sekali lagi kata beliau tidak haram.
Sebagai contoh yang lain, musik yang berisi sanjungan-sanjungan kepada kemuliaan Baginda Nabi Muhammad Saw pun bukan hal yang haram, malah justru akan mendapat pahala jika kita melakukannya dengan ikhlas, sebagaimana qashidah-qashidah yang ditujukan kepada nabi.
Menurut beliau, bahkan mendengarkan musik lebih baik daripada ungkapan-ungkapan lebai dan dilebih-lebihkan oleh seseorang yang diperbudak dengan cinta karena hawa nafsu.
Semoga pendapat Syekh Ali Jum'ah memberi pencerahan kepada kita bahwa jangan mudah mengharamkan hal-hal yang pada dasarnya bisa dipandang dari berbagai aspek, sebagaimana musik ini. Wallahu A'lam.