Awalan

Sadis! Dua Pria Tega Masukan Petasan ke Anus Kucing, Akibatnya Perut Luka Bakar, Pelakunya Tertawa Kegirangan

 


Sadis! Anus kucing peliharaan AR (28) dimasukan petasan dan diledakan.

Tak hanya melakukan penyiksaan hewan tersebut, pria itu juga memvideokannya

Kini, AR dan AL (19) berurusan dengan polisi, setelah video anus kucing diledakan dengan petasan viral di media sosial sejak diunggah pada 14, April 2022.

Unggahan tersebut akhirnya menyebar di media sosial, dilaporkan seorang pecinta hewan, dr Dwi Yudarini ke Polres Sumbawa.

Berselang sepekan kemudian, Kamis (21/4/2022), para pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sumbawa dan dilakukan pemeriksaan.

Kepada polisi, AR mengaku bahwa kucing tersebut adalah hewan peliharaannya. Dia memasukan petasan ke anus kucing, lantaran kesal.

Menurut AR kepada polisi, kucing peliharaannya itu, sering buang kotoran air kecil dan besar sembarangan termasuk di dalam rumah. Sehingga kesal dan memutuskan untuk memasukan petasan ke anus kucing tersebut.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel mengatakan, saat melakukan tindakannya, AR meminta rekannya AL untuk merekam video.

Dua pria tersebut memiliki peran berbeda dalam video viral ledakan petasan di anus kucing. Dokumentasi tersebut mereka unggah ke media sosial.

Satu orang memasukan petasan ke dalam anus kucing, yang kemudian dinyalakan. Sementara rekannya berperan merekam video tersebut.

Dor… Petasan pun meledak dan mengakibatkan luka bakar di bagian perut bawah kucing malang tersebut. Sementara keduanya tertawa terbahak-bahak.

Polisi yang melakukan penyelidikan pasca viralnya video tersebut, berhasil menemukan kedua pelaku dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

Begitu juga dengan kucing malang yang menjadi korban penyiksaan, telah ditemukan dalam kondisi luka bakar parah di bagian perut bawah.

Terhadap keduanya, saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP.

Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

“Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan,” katanya.

Seperti diketahui, saat melakukan perbuatannya, AR memegangi kucing miliknya saat dimasukan petasan ke anus.

Kemudian, dia memegang korek api dan menyalakan petasan tersebut. Saat petasan menyala, sontak kucing tersebut berlarian tak tentu arah.

Sementara AR dan AL yang merekam kejadian, kemudian hanya tertawa. Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel

Iklan bawah Artikel

Iklan pintar Artikel