Soal logo halal baru Menag Yaqut, Ustaz Felix Siauw: Pemerintah saja belum dilabelin halal bagaimana bisa...
Beragam reaksi muncul terkait logo halal baru yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal yang membuat label dari Majelis Ulama Indonesia MUI tak berlaku itu menurut Felix Siauw menimbukan kecurigaan di masyarakat.
“Ketika diambil alih oleh pemerintah lantas kemudian menjadi polemik dan dibicarakan dicurigai atau mendapatkan selentingan miring,” kata Felix Siauw seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal Youtube Jurnal 99 pada Minggu, 13 Maret 2022.
Menurut Felix, ini karena rakyat atau umat tidak melihat adanya indealisme itu pada pemerintah, tidak melihat bahwa penguasa itu mengerti dan memahami tentang Islam lalu kemudian bisa dianggap untuk melaksanakan Islam itu tidak dilihat sebelumnya.
Felix sebut pemerintah belum dilabeli halal
“Kalau bahasa gampangnya begini, ‘Lha kamu aja belum dilabelin halal kok bagaimana kamu bisa menentukan yang mana yang halal yang mana yang haram,” tegasnya.
“Kamu aja belum dilabel halal lalu bagaimana mungkin menurusi sesuatu yang halal,” imbuhnya.
Felix juga mengatakan jika dari segi desain, lebih kepada nilai politis ketimbang fungsi. ”Dari segi pentingnya, nggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan,” ujarnya melalui laman Instagramnya @felix.siauw.
“Yang kepikir sama aku, kasian banget orang pengusaha, yang pengen halal jadi semakin sulit, ganti lagi logo berarti tambah lagi biaya,” tambahnya.
Kementrian Agama disebut hanya urus hal yang tidak penting
Menurutnya Kementrian Agama terlalu mengurusi persoalan-persoalan kecil dan tidak penting. “Memang yang enggak bisa ngurusin perkara besar, akan disibukkan dengan perkara kecil. Yang nggak mampu menyelesaikan hal penting, rewel dalam hal ga penting,” tuturnya.
Felix Siauw pun menyatakan jika dirinya berharap Kementrian Agama bisa melahirkan kebijakan-kebijakn yang lebih penting bagi umat. Meski, di akhir permnyataannya dia pesimis hal tersebut akan terlaksana.
‘Masih nunggu kebijakan positif bagi ummat, yang kayaknya seperti menunggu godot,” ujarnya.
Menteri Agama Yaqut terbitkan logo halal baru
Sebelumnya, diberitakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan logo halal baru. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
“Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata pria yang juga akrab disapa Gus Yaqut seperti yang dikutip Hops.ID dari akun Instagram pribadinya @gusyaqut pada Minggu, 13 Maret 2022.
Dia juga mengatakan jika label halal versi MUI tak lagi berlaku di waktu yang akan datang. Selanjutnya akan dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan ini. "Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Label Halal MUI tidak berlaku lagi
Selain itu, dia menyatakan sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh negara bukan lagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti MUI.
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” imbuhnya.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal tersebut, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," katanya.