Awalan

Hukum Menjilat Kemaluan Istri dan Menelan Sperma Suami Saat Hubungan Intim dalam Islam, Ini Kata Buya Yahya

 


Hubungan intim merupakan salah satu hal yang biasa dilakukan suami istri dalam sebuah pernikahan.

Hubungan intim kerap dinilai sebagai kegiatan untuk mempererat hubungan suami istri.

Namun, bagaimana hukumnya apabila suami menjilat kemaluan istri atau istri menelan sperma suami dalam Islam?

Buya Yahya mengatakan, apapun yang dilakukan kepada suami atau istri untuk bersenang-senang merupakan hal yang halal.

"Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukan ke lubang depan. Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid. Hukumnya haram dan dosa besar," kata Buya Yahya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Ceramah Guru pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Menurut Buya Yahya, onani yang dilakukan seorang suami hukumnya berdosa.

Namun, apabila seorang suami mengeluarkan sperma dengan bantuan tangan istri, maka hal tersebut bernilai pahala.

"Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau anda haid jangan masuk wilayah itu," ujar Buya Yahya.

Meski demikian, Buya Yahya menuturkan haram hukumnya apabila suami memaksa istri untuk melakukan hubungan intim apabila istri merasa tidak nyaman atau jijik.

"Hei para suami, engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman. Kalau dia merasa jijik, anda tidak boleh paksa, haram atau sebaliknya. Tidak boleh egois seorang suami, harus kau lakukan tidak," tegasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu mengatakan, kelamin merupakan wilayah yang tidak bersih.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar istri yang ridha menyenangkan suami, jangan sampai menelan sperma karena hal tersebut merupakan najis.

"Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," tuturnya.

Lebih lanjut, pendakwah kelahiran Blitar, Jawa Timur itu menuturkan, halal apabila suami ingin mencumbui kelamin istri.

Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, termasuk memerhatikan kepuasan antara suami istri.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel

Iklan bawah Artikel

Iklan pintar Artikel