Mencintai Suami Orang, Ini Hukumnya Dalam Islam
Mencintai bukanlah perkara yang dilarang dalam islam. Cinta menurut Islam adalah fitrah.
Setiap orang pasti memiliki rasa cinta di dalam hatinya. Dan ya, itu adalah hal wajar. Namun cinta juga tidak boleh diumbar dengan sembarangan. Khususnya kepada lawan jenis yang bukan muhrim.
Tentunya sebagai wanita harus membatasi pergaulan dengan pria. Sebab jatuh cinta dalam Islam tidak boleh diekspresikan lewat pacaran.
Larangan berpacaran dalam islam telah disebutkan dalam Al-Quran:Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32)
Lalu bagaimana dengan hukum mencintai suami orang dalam islam. Kondisi ini sering terjadi ditengah masyarakat.Dimana seorang wanita mencintai pria yang sudah beristri, lalu ia meminta agar dinikahi, berikut penjelasannya seperti dikutip dari dalamislam;
Pandangan Islam Tentang Mencintai Suami Orang
Jika dipikirkan secara logika, kita tentu sudah mengerti bahwa mencintai suami orang itu adalah perbuatan yang tidak baik. Para ulama pun juga berpendapat demikian.
Menurut jumhur ulama mencintai suami orang hingga menyebabkan rusaknya rumah tangga lelaki tersebut hukumnya haram.
Imam Al-Haitsami dalam kitabnya berjudul Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair menjelaskan bahwa merusak hubungan wanita dengan suaminya adalah sesuatu yang haram. Perbuatan tersebut dikategorikan dalam dosa besar.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam beberapa hadist:
Dari Abu Hurairah radiiyallahu bahwasahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam”.
Pendapat Ulama
Ulama Syafi’i berpendapat bahwa wanita yang menganggu suami orang, kemudian merusak rumah tangga lelaki tersebut.
Maka boleh baginya meminta dinikahi setelah lelaki itu berstatus cerai. Namun perbuatan ini merupakan tindakan fasik dan maksiat.
Dia menanggung dosa yang sangat buruk dihadapan Allah Ta’ala.
Ulama Hanafi juga berpendapat sama dengan Syafii. Bahwa mereka boleh saja menikah setelah si lelaki bercerai dengan istrinya.Namun perbuatan itu adalah seburuk-buruknya perbuatan dan kelak akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat.
Ulama Maliki berpendapat lain. Menurut mereka, seorang wanita yang merusak rumah tangga orang lain.
Lalu ia minta dinikahi si pria setelah bercerai maka hukum pernikahannya haram. Sebab jalan yang ditempuh juga tidak baik.Perbuatan yang Dianggap Merusak Rumah Tangga Orang Lain
Ada beberapa perbuatan yang kerapkali memicu rusaknya rumah tangga orang lain.
Ini dikarenakan seorang wanita yang berlaku genit terhadap pria yang sudah beristri. Diantara tindakan yang merusak itu terdiri dari:
Berkomunikasi Berlebihan dengan Suami Orang Lain
Komunikasi yang terjalin secara intens dan terus-menerus bisa menjadi pintu terbukanya rasa cinta.
Tindakan ini sangat berbahaya bila dilakukan terhadap orang yang sudah menikah. Misalnya saja wanita single berkomunikasi dengan pria beristri.
Lama-kelamaan, bukan tak mungkin pria itu akan jatuh cinta dengannya. Bahkan mungkin berselingkuh hingga akhirnya menyebakan keretakan rumah tangga.MerayuSebagai seorang wanita kita mempunyai batasan dalam pergaulan dengan lawan jenis. Wanita tidak boleh menunjukkan suara manja di hadapan pria yang bukan muhrim.Bersikap genit dan merayu, semua itu dilarang dalam islam. Mengapa? Karena pria mudah tergoda dengan rayuan wanita. Terlebih lagi jika wanita yang merayu tersebut mengenakan pakaian seksi. Naudzubillah mindzalikMendoakan Rumah Tangga Orang Lain HancurJangan karena rasa cinta lalu kita mendoakan agar hubungan rumah tangga orang lain hancur. Ini jelas adalah dosa!Sebaliknya, kita harus koreksi diri sendiri. Sudah benarkah perasaan cinta tersebut? Atau jangan-jangan itu hanyalah hasrat yang dibisikkan oleh setan?Perbanyak mengucapkan istighfar dan dekatkan diri kepada Allah Ta’ala sehingga kita bisa terhindar dari perbuatan tercela.Menekan dan Meminta DinikahiMenekan dan meminta dinikahi oleh pria yang sudah beristri juga tidak diperbolehkan. Pria itu tidak bisa sembarangan berpoligami.