Awalan

Kasus Kakak Nikahi Adik Kandung, Bikin Orangtua Murka hingga Tak Dianggap Anak

 


Orangtua pelaku pernikahan sedarah murka, tak mau anggap keduanya sebagai anak

Pernikahan sedarah yang dilakukan oleh kakak beradik asal Bulukumba, Sulawesi Selatan menghebohkan warga. Keluarga dari pelaku pun mengecam pernikahan sedarah tersebut. Kabarnya orangtua keduanya telah mengeluarkan pernyataan bahwa sudah tak menganggap Ansar dan adiknya sebagai anak.

Atas kasus pernikahan incest ini, MUI menegaskan bahwa pernikahan sedarah diharamkan dalam Islam. Tak hanya itu, pernikahan sedarah juga dilarang oleh negara. Dan apabila dilakukan bisa dibatalkan karena tidak sah.

Tak lagi dianggap sebagai anak

orang tua tak anggap sebagai anak | medan.tribunnews.com

Ansar dan Fitriana melangsungkan pernikahan siri di Balikpapan, Kalimantan Timur secara diam-diam. Orangtua keduanya pun tak mengetahui kabar pernikahan mereka.

Salah seorang sepupu Ansar dan Fitriana diminta menjadi saksi pernikahan namun ditolak secara tegas bahwa ia tak mau menjadi saksi pernikahan sedarah. Nekat melangsungkan pernikahan, sepupu Ansar langsung melapor ke istri dan keluarganya di Bulukumba.

Orangtua mana yang tidak syok mendengar pernikahan sedarah yang dilakukan anaknya. Orangtua Ansar pun murka mengetahui bahwa ia menghamili dan menikah dengan adik bungsunya sendiri.

“Dan itu orang tuanya marah sekali. Dia tidak terima itu kembali. Karena masyarakat di sini sudah tidak terima kembali. Dan orang tuanya bikin pernyataan sudah tidak anggap lagi sebagai anak. Ada dia bikin pernyataan itu,” ungkap Kepala KUA Ujung Loe, Makbul dilansir dari Detik.com.

Orangtua keduanya pun tak pernah menaruh curiga atas kedekatan kakak beradik itu dan tak menyangka Ansar tega menghamili dan memutuskan untuk menikahi adik kandungnya.

Baca juga:

Tanggapan dari MUI

MUI beri tanggapan | news.detik.com

Kasus pernikahan sedarah ini menarik perhatian sejumlah pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam pernikahan sedarah tersebut. MUI menegaskan bahwa pernikahan sedarah diharamkan dalam Islam.

“Ya haram itu, nggak boleh, harus dibatalkan!” ujar wakil ketua MUI Yunahar Ilyas di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

MUI pun menganggap penghulu pernikahan tersebut tidak paham bahwa pernikahan sedarah haram dilakukan. MUI juga meragukan legalitas penghulu karena tidak mungkin penghulu tidak mengetahui bahwa pasangan yang dinikahkan adalah kakak beradik.

"Penghulu yang nggak ngerti itu, adik-kakak masa dinikahin. Penghulu beneran apa bukan itu?" ujar Yunahar.

Ansar dan adiknya melangsungkan pernikahan siri di depan penghulu pada hari Minggu 23 Juni 2019. Ansar dikabarkan sudah memiliki seorang anak dari istrinya, Herfina. Mengetahui pernikahan Ansar, Herfina langsung melapor ke polisi dan segera menggugat cerai Ansar.

Pernikahan sedarah dilarang oleh negara

negara melarang pernikahan sedarah | cakrawala.info

Tak hanya diharamkan oleh agama, pernikahan sedarah pun dilarang oleh negara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan pernikahan sedarah.

Sedangkan dalam pasal 16 disebutkan, apabila ada pejabat berwenang yang mengetahui pernikahan sedarah, wajib sang pejabat melarang.

"Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 undang-undang ini tidak dipenuhi," bunyi pasal tersebut.

Ansar dilaporkan istri sahnya ke kantor polisi atas dugaan perzinahan pada hari Senin (1/7) kemarin.

“Kasusnya baru dilaporkan oleh istri sah, karena suami ketahuan menikahi adik kandungnya sendiri. Apalagi pernikahan tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, namun di Kalimantan. Kita tentu akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra dikutip dari Kompas.com.

Saat ini Ansar dan adiknya belum berani kembali ke Bulukumba. Bahkan kabarnya Ansar telah meninggalkan Balikpapan dan membawa adiknya lari ke Surabaya. Diharamkan oleh agama dan dilarang oleh negara, pernikahan incest tersebut juga bisa dibatalkan karena tidak sah.




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel

Iklan bawah Artikel

Iklan pintar Artikel